Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah benih yang dimohonkan untuk dikeluarkan dari tempat pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) paling banyak 10 (sepuluh) tanaman yang terdiri atas beberapa jenis dan/atau varietas, dan/atau 5 (lima) wadah invitro isi paling banyak 25 (dua puluh lima) planlet atau stek atau tanaman muda per wadah. (2) Planlet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tunas yang sudah berakar baik berasal dari biji maupun dari kultur sel atau kultur jaringan yang merupakan hasil perbanyakan melalui organogenesis maupun embriogenesis yang siap diaklimatisasi. (3) Stek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bagian tanaman yang digunakan untuk perbanyakan vegetatif. (4) Tanaman muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tanaman kecil yang mempunyai daun dan akar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40 — PERMEN Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Pasal.id