Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Benih dari tempat pameran dapat dikeluarkan apabila telah mendapat izin pengeluaran dari panitia pameran menggunakan formulir IK - 05 seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. (2) Panitia pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan Keputusan Menteri yang ditandatangan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (3) Pengeluaran benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), Pasal 30 ayat (1) huruf b dan peraturan perundang-undangan di bidang perkarantinaan.
Koreksi Anda