Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Izin pengeluaran benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(2) dicabut, apabila pemegang izin:
a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37;
b. tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin pengeluaran;
c. memindahtangankan izin kepada pihak lain; atau
d. tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang–undangan di bidang perkarantinaan.
(2) Pencabutan izin pengeluaran benih karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan setelah diberikan peringatan 1 (satu) kali dan tidak diindahkan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterbitkan peringatan.
(3) Pencabutan izin pengeluaran benih karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan segera tanpa adanya peringatan terlebih dahulu.
(4) Pencabutan Izin pengeluaran benih sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) atau ayat (3) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dengan formulir IK - 04 seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda
