Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perorangan, instansi pemerintah, badan usaha, badan hukum dan/atau pemerhati tanaman yang mengeluarkan benih wajib menyerahkan izin pengeluaran benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 kepada Petugas Karantina Tumbuhan dan paling lambat pada saat benih tiba di tempat pengeluaran. (2) Perorangan, instansi pemerintah, badan usaha, badan hukum dan/atau pemerhati tanaman yang mengeluarkan benih, dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pengeluaran benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan realisasi dan nilai (rupiah) atas pengeluaran benih kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Kepala Pusat.
Koreksi Anda