Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang izin harus telah selesai mengeluarkan seluruh benih melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan sesuai dengan jangka waktu yang diberikan dalam izin pengeluaran.
Koreksi Anda