Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan diterima atau dianggap diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Direktur Jenderal harus menerbitkan surat izin pengeluaran benih.
(2) Izin pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian dengan formulir IK - 03 seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(3) Izin pengeluaran benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(4) Izin pengeluaran disampaikan kepada pemohon melalui Kepala Pusat dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak menerima dari Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
