Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilakukan apabila persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 tidak dipenuhi.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Direktur Jenderal diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon melalui Kepala Pusat, dengan formulir IK - 02 seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda
