Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) apabila dokumen telah lengkap dan benar.
(2) Permohonan yang telah lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Badan Karantina Pertanian secara tertulis.
(3) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja harus sudah memberitahukan ditolak atau diterima.
(4) Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal belum menerbitkan surat penolakan maka permohonan dianggap diterima.
Koreksi Anda
