Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) apabila hasil pemeriksaan dokumen tidak lengkap atau tidak benar.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Pemohon secara tertulis oleh Kepala Pusat.
Koreksi Anda
