Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perorangan, instansi pemerintah, badan usaha, badan hukum dan/atau pemerhati tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 mengajukan permohonan tertulis dan disampaikan secara manual dan/atau elektronik kepada Menteri melalui Kepala Pusat dengan formulir IK - 01 seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini dengan tembusan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30. (3) Kepala Pusat setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja telah selesai memeriksa kelengkapan dokumen permohonan dan memberitahu ditolak atau diterima.
Koreksi Anda