Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh izin pengeluaran benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27: a. badan usaha atau badan hukum harus mengajukan permohonan tertulis yang dilengkapi persyaratan administrasi: 1) foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya; 2) foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 3) foto copy profil perusahaan; 4) foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan Perusahaan; 5) foto copy keterangan domisili perusahaan; dan 6) foto copy tanda daftar produsen. b. instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) harus mengajukan permohonan tertulis disertai dengan proposal pengeluaran benih. c. perorangan/pemerhati tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) harus mengajukan permohonan tertulis yang dilengkapi dengan persyaratan administrasi: 1) foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor; dan 2) pernyataan bahwa benih akan ditanam sendiri dan tidak untuk diperjualbelikan. (2) Untuk pengeluaran benih selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkarantinaan.
Koreksi Anda