Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh izin pengeluaran benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27:
a. badan usaha atau badan hukum harus mengajukan permohonan tertulis yang dilengkapi persyaratan administrasi:
1) foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
2) foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
3) foto copy profil perusahaan;
4) foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan Perusahaan;
5) foto copy keterangan domisili perusahaan; dan 6) foto copy tanda daftar produsen.
b. instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1) harus mengajukan permohonan tertulis disertai dengan proposal pengeluaran benih.
c. perorangan/pemerhati tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) harus mengajukan permohonan tertulis yang dilengkapi dengan persyaratan administrasi:
1) foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor; dan 2) pernyataan bahwa benih akan ditanam sendiri dan tidak untuk diperjualbelikan.
(2) Untuk pengeluaran benih selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkarantinaan.
Koreksi Anda
