Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengeluaran benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan apabila: a. kebutuhan benih di dalam negeri telah tercukupi; b. produksi benih khusus diperuntukan bagi keperluan ekspor; c. terjamin kelestarian sumber daya genetik; dan d. untuk keperluan lomba/pameran/promosi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Pasal.id