Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Pengeluaran benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan apabila:
a. kebutuhan benih di dalam negeri telah tercukupi;
b. produksi benih khusus diperuntukan bagi keperluan ekspor;
c. terjamin kelestarian sumber daya genetik; dan
d. untuk keperluan lomba/pameran/promosi.
Koreksi Anda
