Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Menteri dalam memberikan izin pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda
