Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri dalam memberikan izin pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Pasal.id