Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran benih dapat dilakukan oleh perorangan, instansi pemerintah, badan usaha, badan hukum dan/atau pemerhati tanaman.
(2) Pengeluaran benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri.
(3) Pengeluaran benih untuk jenis tanaman yang dilindungi harus mendapatkan izin dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang Konservasi Sumber Daya Alam.
Koreksi Anda
