Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Izin pemasukan benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dicabut, apabila:
a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
b. tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin pemasukan;
c. memindahtangankan izin kepada pihak lain; atau
d. tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkarantinaan.
(2) Pencabutan izin pemasukan benih karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan setelah diberikan peringatan 1 (satu) kali dan tidak diindahkan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterbitkan peringatan.
(3) Pencabutan izin pemasukan benih karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan segera tanpa adanya peringatan terlebih dahulu.
(4) Pencabutan Izin pemasukan benih sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) atau ayat (3) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dengan formulir IM - 04 seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda
