Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Perorangan, instansi pemerintah, badan usaha, badan hukum dan/atau pemerhati tanaman yang memasukan benih wajib menyerahkan izin pemasukan benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 kepada Petugas Karantina Tumbuhan dan salinannya kepada Instansi yang menangani bidang Pengawasan dan Sertifikasi Benih di lokasi penyimpanan benih, paling lambat pada saat benih tiba di tempat pemasukan.
(2) Instansi pemerintah dan pemerhati tanaman yang memasukan benih, dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pemasukan benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan realisasi pemasukan benih kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Kepala Pusat.
(3) Perorangan, badan usaha atau badan hukum yang memasukan benih wajib melaporkan realisasi pemasukan benih dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pemasukan benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Kepala Pusat.
Koreksi Anda
