Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Pemegang izin harus telah selesai memasukan seluruh benih melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan sesuai dengan jangka waktu yang diberikan dalam izin pemasukan.
Koreksi Anda
