Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) dilakukan apabila persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tidak dipenuhi. (2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Direktur Jenderal diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon melalui Kepala Pusat, dengan formulir IM - 02 seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Pasal.id