Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) apabila dokumen telah lengkap dan benar.
(2) Permohonan yang telah lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Badan Karantina Pertanian secara tertulis.
(3) Kepala Badan Karantina Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja harus sudah menerbitkan rekomendasi dan disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Kepala Pusat.
(4) Apabila dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja Kepala Badan Karantina tidak memberi rekomendasi maka Direktur Jenderal dapat memproses dengan menggunakan rekomendasi sebelumnya.
(5) Direktur Jenderal setelah menerima rekomendasi dari Kepala Badan Karantina Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja harus sudah memberitahukan ditolak atau diterima.
(6) Apabila dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Direktur Jenderal belum menerbitkan surat penolakan maka permohonan dianggap diterima.
(7) Dalam hal pemasukan benih untuk pertama kali dari jenis tanaman dan/atau negara asal, dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja Kepala Badan Karantina Pertanian telah menyampaikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal apabila permohonan disertai hasil analisa resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
(8) Ketentuan mengenai analisa resiko OPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur lebih lanjut oleh Badan Karantina Pertanian.
Koreksi Anda
