Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Perorangan, instansi pemerintah, badan usaha, badan hukum dan/atau pemerhati tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengajukan permohonan tertulis dan disampaikan secara manual dan/atau elektronik kepada Menteri melalui Kepala Pusat dengan formulir IM – 01 seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini dengan tembusan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain harus dilampiri dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 juga harus dilengkapi dengan:
a. Information Required for Seed Introduction/Importation to INDONESIA, dengan formulir IF – 01 seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini;
dan
b. Technical Information for Commodity(s) Proposed Exported into INDONESIA, terhadap pemasukan benih untuk pertama kali dari jenis tanaman dan/atau negara asal, dengan formulir IF – 02 seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(3) Kepala Pusat setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja telah selesai memeriksa kelengkapan dokumen permohonan dan memberitahu ditolak atau diterima.
Koreksi Anda
