Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila standar mutu benih atau persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b belum ditetapkan, Direktur Jenderal dalam memberikan izin pemasukan benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 didasarkan pada standar mutu benih atau persyaratan teknis minimal kerabat terdekat. (2) Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dimasukan ke wilayah negara Republik INDONESIA, Direktur Jenderal atas nama Menteri segera MENETAPKAN standar mutu benih atau persyaratan teknis minimal.
Koreksi Anda