Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Pemasukan benih untuk tujuan pameran/promosi dan/atau lomba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h dan huruf i harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. melampirkan undangan keikutsertaan dalam pameran/lomba dari panitia penyelenggara; dan
b. jenis serta jumlah benih yang dimasukan sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
