Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan benih untuk kebutuhan pemerhati tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g, harus memenuhi persyaratan administrasi dalam Pasal 7 dan memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. jumlah benih yang dimohonkan paling banyak 10 (sepuluh) tanaman yang terdiri atas beberapa jenis dan/atau varietas, dan/atau 5 (lima) wadah invitro isi paling banyak 25 (dua puluh lima) planlet atau stek atau tanaman muda per wadah; dan b. rencana lokasi penanaman. (2) Planlet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa tunas yang sudah berakar baik berasal dari biji maupun dari kultur sel atau kultur jaringan yang merupakan hasil perbanyakan melalui organogenesis maupun embriogenesis yang siap diaklimatisasi. (3) Stek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa bagian tanaman yang digunakan untuk perbanyakan vegetatif. (4) Tanaman muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa tanaman kecil yang mempunyai daun dan akar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Pasal.id