Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Pemasukan benih untuk tujuan uji BUSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, serta jenis maupun jumlah benih harus sesuai dengan kebutuhan pengujian.
Koreksi Anda
