Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Perbanyakan benih untuk tujuan ekspor benih atau produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, harus memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. tersedia rencana pengembangan / perbanyakan benih atau pertanaman;
b. jumlah benih yang dimohonkan sesuai dengan ketersediaan lahan untuk perbanyakan benih atau pertanaman; dan
c. rekomendasi teknis dari dinas provinsi setempat yang membidangi hortikultura.
Koreksi Anda
