Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemasukan benih tetua dari varietas yang sudah didaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c untuk diproduksi dalam negeri, harus memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. benih tetua belum tersedia di INDONESIA; dan b. jumlah benih yang dimohonkan sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Pasal.id