Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Pemasukan benih tetua dari varietas yang sudah didaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c untuk diproduksi dalam negeri, harus memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. benih tetua belum tersedia di INDONESIA; dan
b. jumlah benih yang dimohonkan sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
