Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Pemasukan benih untuk tujuan pendaftaran varietas tanaman hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, harus memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. varietas yang bersangkutan mempunyai keunggulan dan/atau keunikan serta kegunaan spesifik;
b. jumlah benih yang dimohonkan terbatas sesuai dengan kebutuhan untuk pelaksanaan persiapan pendaftaran varietas tanaman hortikultura;
c. tersedia ringkasan rancangan uji adaptasi atau observasi dan/atau rencana kebutuhan benih untuk uji kebenaran varietas hortikultura;
d. benih produk rekayasa genetik harus mendapat rekomendasi dari Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik.
Koreksi Anda
