Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh izin pemasukan benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5:
a. badan usaha atau badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus mengajukan permohonan tertulis yang dilengkapi persyaratan administrasi:
1) foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
2) foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
3) foto copy profil perusahaan;
4) foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan Perusahaan;
5) foto copy keterangan domisili perusahaan; dan 6) foto copy tanda daftar produsen benih.
b. perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus mengajukan permohonan tertulis yang dilengkapi dengan persyaratan administrasi:
1) foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2) foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan 3) foto copy tanda daftar produsen benih.
c. instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) harus mengajukan permohonan tertulis disertai dengan proposal penggunaan benih yang akan dimasukan.
d. pemerhati tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus mengajukan permohonan tertulis yang dilengkapi dengan persyaratan administrasi:
1) foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan 2) foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
(2) Pemasukan benih harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perkarantinaan.
Koreksi Anda
