Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemasukan benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan untuk: a. pendaftaran varietas hortikultura untuk peredaran; b. pengadaan benih bermutu; c. pengadaan tetua untuk perbanyakan benih dari varietas yang sudah terdaftar; d. pengembangan benih untuk tujuan ekspor; e. pelaksanaan uji profisiensi dalam rangka akreditasi laboratorium penguji; f. pelaksanaan uji Baru, Unik, Seragam, dan Stabil (BUSS) untuk keperluan perlindungan varietas tanaman; g. kebutuhan bagi pemerhati tanaman; h. bahan pameran/promosi; dan i. kegiatan lomba.
Koreksi Anda