Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Pemasukan benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan untuk:
a. pendaftaran varietas hortikultura untuk peredaran;
b. pengadaan benih bermutu;
c. pengadaan tetua untuk perbanyakan benih dari varietas yang sudah terdaftar;
d. pengembangan benih untuk tujuan ekspor;
e. pelaksanaan uji profisiensi dalam rangka akreditasi laboratorium penguji;
f. pelaksanaan uji Baru, Unik, Seragam, dan Stabil (BUSS) untuk keperluan perlindungan varietas tanaman;
g. kebutuhan bagi pemerhati tanaman;
h. bahan pameran/promosi; dan
i. kegiatan lomba.
Koreksi Anda
