Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Menteri dalam memberikan izin pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda
