Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan benih dapat dilakukan oleh perorangan, instansi pemerintah, badan usaha, badan hukum dan/atau pemerhati tanaman. (2) Pemasukan benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri.
Koreksi Anda