Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Dengan diundangkannya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/OT.140/8/2006 jis Peraturan Menteri Pertanian Nomor 68/Permentan/OT.140/11/2007 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/OT.140/11/2007 sepanjang untuk pemasukan dan pengeluaran benih hortikultura dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
