Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan izin pemasukan dan pengeluaran benih yang telah diajukan sebelum diundangkannya Peraturan ini, tetap diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/OT.140/8/2006 jis Peraturan Menteri Pertanian Nomor 68/Permentan/OT.140/11/2007 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/OT.140/11/2007 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 42 — PERMEN Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Pasal.id