Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar pelayanan pemasukan dan pengeluaran benih. (2) Peraturan ini bertujuan untuk: a. menjamin ketersediaan benih bermutu secara cukup dan berkesinambungan; b. menumbuhkembangkan industri benih dalam negeri; c. meningkatkan keragaman genetik dan menjaga keamanan hayati; dan d. meningkatkan devisa negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Pasal.id