Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar pelayanan pemasukan dan pengeluaran benih.
(2) Peraturan ini bertujuan untuk:
a. menjamin ketersediaan benih bermutu secara cukup dan berkesinambungan;
b. menumbuhkembangkan industri benih dalam negeri;
c. meningkatkan keragaman genetik dan menjaga keamanan hayati;
dan
d. meningkatkan devisa negara.
Koreksi Anda
