Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Benih hortikultura yang selanjutnya disebut benih adalah tanaman hortikultura atau bagian darinya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman hortikultura. 2. Benih bermutu dari varietas unggul hortikultura yang selanjutnya disebut benih bermutu adalah benih dari varietas hortikultura yang telah didaftar untuk tujuan peredaran dan memenuhi standar mutu/persyaratan teknis minimal yang ditetapkan serta peredarannya diawasi. 3. Peredaran adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran benih bermutu dari varietas unggul hortikultura di dalam negeri baik untuk maupun tidak diperdagangkan. 4. Pemasukan benih adalah serangkaian kegiatan untuk memasukan benih tanaman dari luar negeri ke dalam wilayah negara Kesatuan Republik INDONESIA, baik sebagai introduksi untuk pemuliaan tanaman maupun untuk pengadaan benih bermutu dari varietas unggul hortikultura. 5. Pengeluaran benih adalah serangkaian kegiatan untuk mengeluarkan benih dari wilayah negara Kesatuan Republik INDONESIA. 6. Izin pemasukan adalah keterangan tertulis berisikan hak yang diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada perorangan, badan usaha, badan hukum, instansi pemerintah, atau pemerhati tanaman untuk dapat melakukan kegiatan pemasukan benih tanaman. 7. Izin pengeluaran adalah keterangan tertulis berisikan hak yang diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada perorangan, badan usaha, badan hukum, Instansi Pemerintah, atau pemerhati tanaman untuk dapat melakukan kegiatan pengeluaran benih. 8. Perorangan adalah orang perseorangan atau kelompok yang tidak berbadan hukum. 9. Pemerhati tanaman adalah orang perseorangan atau sekelompok orang atau organisasi yang menaruh perhatian besar terhadap tanaman dengan tujuan untuk hobi, seni dan tidak untuk diperjualbelikan. 10. Direktur Jenderal adalah pimpinan eselon I Direktorat Jenderal yang bertanggung jawab di bidang hortikultura. 11. Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian yang selanjutnya disebut Kepala Pusat adalah pimpinan unit kerja eselon II di Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian. 12. Standar mutu benih adalah spesifikasi teknis benih yang baku mencakup mutu fisik, genetik, fisiologis dan/atau kesehatan benih. 13. Produk rekayasa genetik adalah organisme hidup, bagian-bagiannya dan/atau hasil olahannya yang mempunyai susunan genetik baru yang merupakan penerapan dari bioteknologi modern.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 | Pasal.id