Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 05-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 05-permentan-ot-140-1-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN NASKAH PERJANJIAN LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2014 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
