Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 03-permentan-pp-410-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 03-permentan-pp-410-1-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KELEMBAGAAN PELATIHAN PERTANIAN SWADAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2010 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAM PATRIALIS AKBAR LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR : 03/Permentan/PP.410/1/2010 TANGGAL : 20 Januari 2010 PEDOMAN PEMBINAAN KELEMBAGAAN PELATIHAN PERTANIAN SWADAYA
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 03-permentan-pp-410-1-2010 Tahun 2010 | Pasal.id