Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 03-permentan-pp-410-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 03-permentan-pp-410-1-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KELEMBAGAAN PELATIHAN PERTANIAN SWADAYA
Teks Saat Ini
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2010 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAM
PATRIALIS AKBAR
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR : 03/Permentan/PP.410/1/2010 TANGGAL : 20 Januari 2010
PEDOMAN PEMBINAAN KELEMBAGAAN PELATIHAN PERTANIAN SWADAYA
Koreksi Anda
