Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 03-permentan-pp-410-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 03-permentan-pp-410-1-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KELEMBAGAAN PELATIHAN PERTANIAN SWADAYA
Teks Saat Ini
Pedoman Pembinaan Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan dalam penyelenggaraan kelembagaan pelatihan pertanian swadaya.
Koreksi Anda
