Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berasal dari wakil unsur Direktorat Jenderal Hortikultura, PPVT-PP, Badan Karantina Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, Pusat Sosial Ekonomi, dan Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian.
(2) Susunan keanggotaan dan tugas Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertanian oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertanian.
Koreksi Anda
