Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Setelah persyaratan teknis lengkap dan benar serta tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 maka Direktur Jenderal menerbitkan RIPH.
(2) RIPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Direktur Jenderal disampaikan kepada pemohon melalui Kepala PPVT-PP.
(3) RIPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) kali impor.
Koreksi Anda
