Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 apabila dari hasil pemeriksaan persyaratan teknis masih ada kekurangan atau tidak benar.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon melalui Kepala PPVT-PP oleh Direktur Jenderal secara tertulis disertai alasan penolakan sesuai format-2 seperti tercantum pada Lampiran IV sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
