Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohanan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 apabila dari hasil pemeriksaan dokumen telah lengkap dan benar. (2) Permohonan yang lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kepala PPVT-PP disampaikan kepada Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja telah selesai memeriksa kelengkapan dan kebenaran persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan memberikan jawaban diterima atau ditolak.
Koreksi Anda