Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 apabila dari hasil pemeriksaan dokumen masih ada kekurangan dokumen persyaratan atau dokumen tidak benar.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon oleh Kepala PPVT-PP secara tertulis disertai alasan penolakan sesuai format-1 seperti tercantum pada Lampiran IV sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini .
Koreksi Anda
