Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh RIPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 setiap orang mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal melalui Kepala PPVT-PP seperti tercantum pada Lampiran III sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Kepala PPVT-PP setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja telah selesai memeriksa kelengkapan dokumen, dan memberikan jawaban diterima atau ditolak.
Koreksi Anda
