Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh RIPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 setiap orang mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal melalui Kepala PPVT-PP seperti tercantum pada Lampiran III sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (2) Kepala PPVT-PP setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja telah selesai memeriksa kelengkapan dokumen, dan memberikan jawaban diterima atau ditolak.
Koreksi Anda