Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan RIPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. (2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. akte pendirian dan perubahannya; b. Kartu Tanda Penduduk (KTP); c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. keterangan domisili; e. keterangan mempunyai gudang penyimpanan sesuai dengan karakteristik produknya bagi yang dipersyaratkan; f. Importir Terdaftar (IT) untuk importir umum dari Kementerian Perdagangan; g. Surat Pertimbangan Teknis dari Kementerian Perindustrian (bahan baku industri); h. Surat Persetujuan Pemasukan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (pangan olahan). (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. keterangan registrasi produsen; b. registrasi packing house; c. implementasi Good Agriculture Practices dan/atau keamanan pangan; d. Sertifikat skrining pestisida; e. Sanitary and Phytho Sanitary; f. waktu panen; dan g. waktu simpan di gudang.
Koreksi Anda