Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan RIPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. akte pendirian dan perubahannya;
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. keterangan domisili;
e. keterangan mempunyai gudang penyimpanan sesuai dengan karakteristik produknya bagi yang dipersyaratkan;
f. Importir Terdaftar (IT) untuk importir umum dari Kementerian Perdagangan;
g. Surat Pertimbangan Teknis dari Kementerian Perindustrian (bahan baku industri);
h. Surat Persetujuan Pemasukan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (pangan olahan).
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keterangan registrasi produsen;
b. registrasi packing house;
c. implementasi Good Agriculture Practices dan/atau keamanan pangan;
d. Sertifikat skrining pestisida;
e. Sanitary and Phytho Sanitary;
f. waktu panen; dan
g. waktu simpan di gudang.
Koreksi Anda
