Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Produk hortikultura yang dapat diberikan RIPH seperti tercantum pada Lampiran II sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(2) Produk hortikultura untuk pangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi keamanan pangan yang diatur dengan Peraturan tersendiri.
Koreksi Anda
