Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal dalam memberikan RIPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus mempertimbangkan: a. produksi produk sejenis di dalam negeri; b. konsumsi dalam negeri terhadap produk hortikultura yang akan di impor; c. ketersediaan produk hortikultura sejenis di dalam negeri; d. potensi produk mendistorsi pasar; e. waktu panen produk hortikultura; f. pemenuhan keamanan pangan; g. persyaratan kemasan dan pelabelan berbahasa INDONESIA; dan/atau h. keamanan terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan. (2) Ketersediaan produk hortikultura sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai analisa kebutuhan nasional.
Koreksi Anda