Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal dalam memberikan RIPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus mempertimbangkan:
a. produksi produk sejenis di dalam negeri;
b. konsumsi dalam negeri terhadap produk hortikultura yang akan di impor;
c. ketersediaan produk hortikultura sejenis di dalam negeri;
d. potensi produk mendistorsi pasar;
e. waktu panen produk hortikultura;
f. pemenuhan keamanan pangan;
g. persyaratan kemasan dan pelabelan berbahasa INDONESIA;
dan/atau
h. keamanan terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan.
(2) Ketersediaan produk hortikultura sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai analisa kebutuhan nasional.
Koreksi Anda
