Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan RIPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dalam pelaksanaannya Menteri melimpahkan kepada Direktur Jenderal. (2) RIPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertanian seperti tercantum pada Lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini. (3) RIPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nomor RIPH; b. nama dan alamat perusahaan; c. nomor dan tanggal surat permohonan; d. negara asal, jumlah, jenis, dan spesifikasi produk hortikultura; e. tempat pemasukan; f. masa berlaku; dan g. tujuan impor dan distribusi.
Koreksi Anda