Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Impor produk hortikultura dapat dilakukan setiap orang setelah mendapat izin impor dari Menteri Perdagangan.
(2) Izin impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Menteri Perdagangan setelah memperoleh RIPH dari Menteri Pertanian.
Koreksi Anda
