Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-permentan-ot-140-1-2012 Tahun 2012 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan mempunyai gudang penyimpanan sesuai dengan karakteristik produknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mulai berlaku setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan Peraturan Menteri Pertanian ini.
(2) Peraturan ini tidak berlaku untuk barang bawaan penumpang pesawat udara atau kapal laut, serta pelintas batas negara yang dimaksudkan untuk pemenuhan konsumsi sendiri dan jumlahnya tidak melebihi dari 10 (sepuluh) kilogram per orang.
Koreksi Anda
